"Ada uang yang diamankan dalam kegiatan ini. Sejauh ini, yang telah dihitung setidaknya Rp100 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Menurut Febri, KPK awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Diduga telah terjadi transaksi pemberian uang terkait upaya pengurangan pembayaran pajak.
Dalam kegiatan ini, beberapa orang yang ditangkap yakni pejabat kantor Ditjen Pajak di Ambon, pemeriksa pajak dan wajib pajak.
Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di daerah. Rencananya, 4 orang yang ditangkap dibawa ke Jakarta pada Kamis (4/10/2018) pagi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/03/22495241/ott-pejabat-pajak-di-ambon-kpk-temukan-uang-rp-100-juta