Namun, Ditjen Pemasyarakatan memberikan waktu hanya satu pekan bagi para warga binaan. Setelah itu, mereka diminta kembali dan menyerahkan diri.
"Kami memberikan waktu satu minggu untuk kembali, terhitung sejak gempa bumi terjadi pada 28 September 2018," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam jumpa pers di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Menurut Utami, petugas rutan dan lapas memang memberikan izin bagi warga binaan untuk menemui anggota keluarga pasca terjadinya gempa bumi. Saat meninggalkan rutan dan lapas, warga binaan berjanji akan kembali.
Bahkan, menurut Utami, banyak keluarga tahanan yang sudah melaporkan kepada pihak rutan atau lapas bahwa warga binaan tersebut ada di kediaman mereka.
Menurut Utami, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk satuan tugas dan mengirimkan satgas tersebut ke Palu. Nantinya, satgas tersebut akan melakukan pendataan warga binaan, sekaligus membuka posko untuk pelaporan.
Menurut Utami, izin keluar tahanan itu diberikan karena situasi yang darurat pasca gempa. Pada intinya, warga binaan hanya ingin menemui anggota keluarganya untuk mengetahui kondisi keselamatan pasca gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/01/11511581/ditjen-pemasyarakatan-beri-waktu-seminggu-bagi-tahanan-di-sulteng-untuk