Salin Artikel

Masyarakat Diminta Tak Sebar Video Kekerasan Suporter, Ada Sanksinya

Hal itu disampaikan Bareskrim Polri melalui akun resmi Instagram @bareskrim2018 melalui sebuah unggahan pada Senin (24/9/2018).

Dalam keterangan foto itu, disebutkan bahwa foto dan video korban kekerasan tidak untuk disebarluaskan.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya pihak yang membagi ulang video pengeroyokan sekelompok pendukung bola terhadap Haringga Sirla yang tewas di Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (23/9/2018) lalu.

"Tim cyber akan melaksanakan analisis bersama para ahli. Apabila menemukan perbuatan melawan hukum, tim akan menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Dedi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/9/2018) pagi.

Pemeriksaan terus dilakukan, dan hingga kini Polri masih menunggu perkembangan informasi dari tim siber juga jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani kasus secara langsung.

Tindakan melanggar hukum

Membagikan konten berisi kekerasan di internet, ternyata bukan lagi sebatas pelanggaran etika dan norma sosial. Akan tetapi, hal itu sudah melanggar peraturan hukum dan terdapat ancaman hukuman pidana tertentu bagi siapa saja yang tidak menaatinya.

Hal itu dijelaskan Pelaksana Tugas Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu.

“Ini sudah masuk perilaku yang masuk ranah hukum. Ancaman hukumnya mencapai 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” kata Nando, sapaan Ferdinansus Setu.

Menurut dia, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Bab VII disebutkan beberapa hal yang dianggap melanggar, salah satunya pada Pasal 27 ayat (1) disebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, susila dipahami sebagai adat istiadat yang baik, sopan santun, kesopanan, dan keadaban.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/13445731/masyarakat-diminta-tak-sebar-video-kekerasan-suporter-ada-sanksinya

Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke