Salin Artikel

Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga Dapat Pengawalan Masing-masing 37 Polisi

Pengamanan diberikan setelah kedua pasangan tersebut ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pengumuman penetapan capres-cawapres disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018) sore.

Dalam jumpa pers tersebut, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono mengatakan, setelah penetapan tersebut, pihaknya mengerahkan 37 polisi untuk masing-masing calon.

"37 orang yang dilatih untuk kesiapan pengamanan yang melekat 1 x 24 jam," kata Wakapolri.

Wakapolri menambahkan, khusus pengamanan Jokowi sebagai Presiden tetap menjadi kewenangan Paspampres.

Namun, jika Jokowi cuti sebagai presiden, maka pengamanan akan diambil alih Polri.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres.

Pertimbangan Perpres ini menyebutkan bahwa capres dan cawapres perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman capres-cawapres terpilih oleh KPU.

Pengamanan dan pengawalan capres-cawapres dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian bunyi Perpres yang dikutip dari Setkab.go.id, Kamis.

"Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden per 19 September 2018 ini.

Pengamanan dan pengawalan, menurut Perpres itu, dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan capres dan cawapres sampai dengan penetapan pasangan capres-cawapres terpilih.

Perpres ini menyebutkan pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:

a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
e. makanan dan medis;
f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Adapun pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:

a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan capres-cawapres terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/17255281/jokowi-maruf-dan-prabowo-sandiaga-dapat-pengawalan-masing-masing-37-polisi

Terkini Lainnya

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke