Salin Artikel

Caleg Eks Koruptor yang Sudah Ditarik Partai Tak Bisa Dicalonkan Lagi

Hal itu lantaran masa pendaftaran caleg telah ditutup. Masa pergantian bakal caleg pun telah berakhir sejak 11 September 2018.

Hasyim mengatakan, ada bakal caleg eks koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran statusnya sebagai mantan napi korupsi, tapi kemudian sudah ditarik mundur oleh partainya sendiri.

Ada pula caleg eks koruptor yang pada masa pendaftaran dinyatakan TMS oleh KPU bukan karena statusnya sebagai mantan napi korupsi, tetapi juga langsung diganti oleh partai dengan caleg lainnya.

"Enggak otomatis (lolos). Kalau yang bersangkutan sudah ditarik partai, nggak bisa dipulihkan lagi," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Hasyim mengatakan, caleg eks koruptor yang kemungkinan dipulihkan statusnya dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS) adalah caleg yang pernah dinyatakan tidak lolos oleh KPU, tetapi kemudian mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menang, serta belum ditarik partai.

"Yang memungkinkan dipulihkan adalah yang pernah di-TMS KPU kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu lalu menang," ujar Hasyim.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdapat puluhan bakal caleg mantan napi korupsi yang tidak diloloskan KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, tetapi diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang sengketa. Namun, atas putusan Bawaslu tersebut, KPU memilih menundanya sampai putusan MA terhadap PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg keluar.

Nantinya, KPU juga harus melihat dan mempelajari satu per satu kasus caleg eks koruptor yang bakal dipulihkan.

"Kalau kemudian di-TMS sebelum DCS, berarti kan yang bersangkutan belum masuk DCS. Apa kita perlu mengumumkan DCS lagi apa langsung DCT saja misalkan," tutur Hasyim.

Selain itu, KPU pun harus mempelajari dan menentukan nomor urut caleg yang akan dipulihkan. Sebab, saat caleg tersebut dinyatakan TMS oleh KPU beberapa waktu lalu, nomor urutnya telah digantikan oleh nomor urut caleg yang berada di urutan setelahnya.

"Sebelum DCT caleg nomor 2 naik jadi nomor 1 karena yang nomor 1 ini TMS. Nah kalau dikembalikan, mau ditaruh nomor berapa?" sambung dia.

Hal itu, kata Hasyim, nantinya akan dibicarakan dengan partai politik. Sebab, dalam hal ini partai politik yang punya wewenang.

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU hari ini.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/15233221/caleg-eks-koruptor-yang-sudah-ditarik-partai-tak-bisa-dicalonkan-lagi

Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke