"Secara umum, seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK baik suap ataupun gratifikasi telah dinyatakan terbukti oleh Hakim. Yang bersangkutan diduga menerima suap Rp 5,783 miliar dan gratifikasi Rp 875 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/9/2018).
Febri menuturkan, bila dibanding dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK, putusan tersebut relatif proporsional.
Sebelumnya, Marianus dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik 5 tahun oleh jaksa KPK.
“Saat ini, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” kata Febri.
Sementara, terkait pencabutan hak politik, lanjut Febri, KPK berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik bisa diterapkan secara luas saat proses hukum kasus korupsi hingga di pengadilan.
Tak hanya itu, Febri menambahkan, dalam persidangan Marianus Sae terbukti rencana penggunaan uang yang diperuntukkan untuk Pilkada.
Hal tersebut, kata Febri, menambah rentetan fakta masih belum bersihnya proses politik dari praktik korupsi.
"Komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui politik yang bersih semestinya dilakukan secara serius oleh seluruh pihak. Tidak saja terkait pemilihan kepala daerah tetapi juga pemilihan legislatif yang akan berjalan ke depan," tutur Febri.
Sebelumnya, pada Jumat (14/9/2018), terdakwa Marianus Sae divonis bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan ke satu primair Pasal 12a dan dakwaan kedua Pasal 12B secara berlanjut dan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/16/09112171/kpk-apresiasi-vonis-pencabutan-hak-politik-marianus-sae