"Bagi PDI Perjuangan, putusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan," kata Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/9/2018).
Hasto mengatakan, PDI-P menghormati pakta integritas yang pernah ditandatangani sejak awal. Dalam pakta integritas itu, PDI-P sudah sepakat tidak akan mencalonkan eks napi koruptor.
"Sebab bagi PDI Perjuangan, menjadi pemimpin nasional, termasuk anggota legislatif, terlebih menjadi presiden dan wakil presiden, harus memiliki rekam jejak yang jelas, memiliki landasan moral yang kuat dan menjunjung tinggi watak dan karakter sebagai pemimpin untuk rakyat," kata dia.
"Itulah prinsip yang dipegang oleh PDI Perjuangan. Makanya sejak awal kami memastikan caleg mantan napi korupsi tak ada di dalam daftar caleg yang kami ajukan," tambahnya.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Kendati demikian, KPU meminta pimpinan parpol untuk menjalankan pakta integritas meskipun ada putusan MA.
Dalam pakta integritas itu, parpol berkomitmen tidak mengusung bakal caleg eks koruptor.
"Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/15/18045081/ada-putusan-ma-pdi-p-tetap-tak-usung-caleg-eks-koruptor