"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, geram, dan jengkel. Bagaimana rumah keadilan memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat," kata Antoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2018).
Pasca putusan ini, Antoni pun menghimbau masyarakat untuk pintar-pintar dalam memilih caleg yang bertarung di 2019. Ia berharap masyarakat tidak memberikan kepercayaan kepada para caleg yang pernah mengkhianati kepercayaan rakyat.
"Rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor di DCT (daftar caleg tetap)-nya," kata Antoni.
PSI sebagai parpol yang baru ikut pemilu, sejak awal memastikan tidak mengusung satu pun caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/20395991/psi-kecewa-ma-bolehkan-eks-koruptor-jadi-caleg