Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9/2018).
"Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Malang termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang," kata Febri.
Febri mengatakan, pada hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Malang.
Mereka adalah Sonny Yudiarto dan Een Ambarsasi, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IGZ (Imam Ghozali).
Sebelumnya, tim KPK melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi dan penggeledahan di 25 lokasi yang berada di Malang.
Sebanyak 39 saksi tersebut di antaranya dari unsur anggota DPRD Kota Malang, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Tahun 2015, Wali Kota Malang periode 2013-2018, Kepala Dinas PU, Sekretaris Dewan, Sekda Kota Malang Tahun 2015, Sekretaris Daerah Kota Malang.
Dalam kasus ini, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pada 3 September 2018, KPK mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/19034531/dugaan-suap-anggota-dprd-kota-malang-ini-langkah-kpk-selanjutnya