Salin Artikel

4 Fakta Tagihan Kemenpora soal Barang Milik Negara kepada Roy Suryo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1), barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Selanjutnya, BMN ini dikelola oleh menteri keuangan sebagai bendahara negara.

Pada pasal selanjutnya, disebutkan pihak-pihak yang menjadi pengguna BMN adalah setingkat menteri/pimpinan kementerian/lembaga, kepala kantor lingkungan kementerian/lembaga, dan kepala satuan kerja perangkat daerah.

Dalam PP tersebut tertulis salah satu wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengguna BMN adalah menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja yang dipimpinnya.

Ketentuan itu dapat diartikan, pengguna BMN yang sudah selesai menjabat dan menjalankan fungsinya di pemerintahan tidak lagi berwenang untuk menggunakan BMN karena sudah terlepas dari segala bentuk tugas dan fungsi di kementerian/lembaga/satuan kerja yang pernah dipimpinnya.

Namun, mantan Roy Suryo diketahui belum mengembalikan sejumlah BMN yang pernah dikuasainya saat menjabat kepada pemerintah.

Berikut ini empat fakta yang Kompas.com rangkum terkait polemik Kemenpora dengan mantan orang nomor satunya di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Di media sosial beredar foto yang memperlihatkan surat tagihan berkop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah BMN Kemenpora yang masih belum dikembalikan selepas ia menjabat menteri pada 2014.

Surat itu dikeluarkan Kemepora setelah Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tiga bulan sebelum kemunculan surat tagihan melakukan pemeriksaan, menemukan sejumlah BMN di lingkungan Kemenpora belum dikembalikan.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengklarifikasi bahwa surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dan tertanggal 2 Mei 2018 tersebut memang dikeluarkan oleh pihak kementerian.

Untuk itu, Roy Suryo diminta untuk segera mengembalikan BMN yang dimaksud agar proses inventarisasi barang di lingkup Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ada 3.226 barang

Dalam surat tagihan itu disebutkan hasil pemeriksaan Tim BPK di Kemenpora menemukan sejumlah 3.266 unit BMN yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

Menurut Sesmenpora Gatot S Dewabroto, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang elektronik.

"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Selain itu, masih ada barang-barang lain yang dibawa Roy Suryo, akan tetapi Gatot enggan memberikan rinciannya.

Gatot menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dari Kementerian Keuangan dan BPK terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy Suryo tersebut.

3. Pernyataan Roy Suryo

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (4/9/2018), Roy Suryo membantah bahwa dia menguasai sejumlah BMN yang disangkakan ada pada dirinya.

Roy heran atas tagihan yang dialamatkan kepadanya dan mengaku sama sekali tidak menguasai BMN yang dimaksud.

Ia menyebut hal ini sebagai fitnah yang sengaja dikeluarkan untuk menjatuhkan martabat serta nama baiknya di tahun politik ini, dan menduga adanya motif politik di balik ini semua.

"Untuk selanjutnya, silakan hubungi kuasa hukum saya Bapak Tigor P Simatupang karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," ujar Roy.

4. Pernyataan Pengacara

Kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018), pengacara Roy Suryo, Tigor P Simatupang, menyatakan, Kemenpora mengirimkan barang-barang ke rumah kliennya di Yogyakarta menggunakan kontainer.

Pengiriman dilakukan sesaat setelah Roy Suryo berhenti dari jabatannya sebagai menteri pada 2014.

Saat barang itu dikirimkan, Roy tidak berada di rumah. Sebulan setelah itu, menurut Tigor, Roy baru mengetahui banyak tumpukan barang di rumahnya dan menanyakan milik siapakah barang-barang tersebut.

Ia meminta dilakukan pengembalian, karena merasa barang-barang itu bukan miliknya.

Surat tagihan yang kini beredar luas di media sosial, diakui Tigor, tidak pernah diterima oleh kliennya. Karena itu, ia akan meminta penjelasan dari Kemenpora dan menuntut kementerian tersebut untuk meminta maaf.

Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan mengajukan somasi.

"Kami suruh minta maaf, lah. Kami mau somasi mereka, kami siap. Kami siapkan buktinya dulu, supaya enggak asal ngomong kayak mereka," ujar Tigor.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/11595701/4-fakta-tagihan-kemenpora-soal-barang-milik-negara-kepada-roy-suryo

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke