Salin Artikel

"Bawaslu Melangkah Mundur, Wajar Masyarakat Marah Eks Koruptor Jadi Caleg"

Sebab, pada saat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan telah diundangkan, Bawaslu justru tidak berpedoman pada aturan tersebut.

PKPU tersebut memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Arif menilai, sejak proses perumusan PKPU, Bawaslu dalam posisi ambigu. Di satu sisi, Bawaslu melarang partai politik mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Di sisi lain mereka juga tidak setuju larangan tersebut ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pada satu sisi mereka meminta parpol tidak mencalonkan mantan napi koruptor, tapi di sisi lain mereka tidak setuju hal itu diatur dalam PKPU," kata Arif dalam diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2018).

Menurut Arif, keberadaan pakta integritas yang dulu ditandatangani oleh Bawaslu dan pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 kini tidak berarti.

Pakta integritas itu berisi komitmen parpol tidak akan mengajukan caleg mantan koruptor.

Belakangan, Bawaslu justru meloloskan para mantan koruptor untuk menjadi bakal caleg.

"Bagaimana mungkin Bawaslu minta parpol menjalankan pakta integritas kalau Bawaslu justru menerima gugatan (bacaleg eks napi korupsi)," ujar Arif.

Meskipun larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg tak tertuang dalam UU No  7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukan berarti hal itu menggugurkan aturan dalam PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.

Lagi pula, Arif menyebut, mantan koruptor telah memukul demokrasi sebanyak tiga kali. Pertama, korupsi sewaktu punya jabatan publik.

Kedua, kembali mencalonkan diri untuk jabatan publik setelah melakukan korupsi.

Ketiga, tidak menerima larangan dirinya maju sebagai caleg dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Dari situ, kata Arif, wajar jika masyarakat geram Bawaslu meloloskan para mantan napi korupsi.

"Saya pikir kita semua layak marah," tandasnya.

Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan UU Pemilu.

Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.

"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-undang (nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Menurut dia, apabila pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg.

Ia mengatakan, PKPU tersebut hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba dalam bentuk pakta integritas sebagaimana yang termuat pada pasal 4.

Pakta itu harus ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

"Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya. Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon," ujarnya.

Abhan juga tak menemukan aturan soal sanksi di PKPU tersebut jika partai tak memenuhi pakta integritas. Ia menyimpulkan, tindakan Bawaslu sudah sesuai aturan.

"Jadi kami merujuk pada undang-undang dan merujuk pada PKPU 20 juga. Cobalah dibaca lagi," kata dia.

"Sekali lagi di PKPU itu syarat calon tak muncul yang melarang napi koruptor itu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/02/20252011/bawaslu-melangkah-mundur-wajar-masyarakat-marah-eks-koruptor-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke