Salin Artikel

Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Dianggap Menikam Masyarakat

Donal memandang, langkah itu menikam impian masyarakat untuk mendapatkan pemilihan yang berintegritas demi menghadirkan parlemen yang bersih.

"Bawaslu memutuskan demikian, bagi kami, kok, kami merasa ditikam sebagai gerakan masyarakat sipil, yang seharusnya Bawaslu menjadi perpanjangan tangan dan harapan kami semua untuk membangun integritas pemilu," kata Donal usai menyerahkan surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ke Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

"Sudah menjadi informasi umum terdapat sejumlah putusan di Bawaslu daerah yang memberikan mantan terpidana korupsi kesempatan maju kembali. Kalau kita baca peraturan KPU itu bertentangan," sambungnya.

Donal juga menegaskan sikap Bawaslu merupakan akrobatik hukum. Jika dibiarkan berlanjut, maka tindakan tersebut bisa menimbulkan efek bola salju di daerah-daerah lainnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih, kata Donal, mencatat sengketa pencalonan legislatif di Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, secara terang-terangan tidak menjadikan Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai rujukan.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina.

Almas menuturkan, saat mantan napi korupsi sudah ditetapkan tak memenuhi syarat oleh KPU namun gugatannya masih dikabulkan Bawaslu, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu 2019.

"Mantan napi korupsi yang (di daerah) lain kemudian akan mencontoh dan menjadikan ini preseden yang membuka peluang untuk mereka untuk tetap maju dalam Pileg 2019," katanya.

Almas menegaskan, sikap Bawaslu juga berlawanan dengan pasal 76 ayat 1 Undang-undang tentang Pemilu.

Dalam ayat itu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketentuan yang sama juga telah diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara MA menunda sementara uji materi PKPU pencalonan karena UU Pemilu tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Itu jelas bahwa yang dapat mengoreksi peraturan KPU dalam hal PKPU ini diduga bertentangan, pengujiannya di MA. Artinya, koreksi atas peraturan itu bukan di ranah Bawaslu," kata Almas.

Ia mengingatkan Bawaslu harusnya bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU tentang Pencalonan itu.

Artinya, ketika KPU tak mencoret nama-nama caleg dari mantan koruptor, Bawaslu seharusnya mengoreksi sikap KPU.

"Di situ kan kami melihat ada kekeliruan di Bawaslu daerah. Dan kami yakin Bawaslu pusat memiliki pandangan yang sama dengan kami dan kami mendorong Bawaslu dengan segera melakukan fungsinya untuk melakukan koreksi," ujar dia.

Almas juga menyinggung kondisi parlemen belakangan ini yang mengkhawatirkan. Dengan demikian, ia berharap ada akselerasi seluruh pihak untuk membangun kepastian hukum, pemilu berintegritas dan parlemen yang bersih.

Seperti diberitakan, pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/12273941/loloskan-caleg-eks-koruptor-bawaslu-dianggap-menikam-masyarakat

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke