Salin Artikel

KPU Ingatkan Elite Politik Kampanye Belum Dimulai

Kampanye, baik pilpres maupun pileg, baru akan dimulai pada 23 September 2018.

"Kita menghargai ekspresi politik masyarakat. Tetapi elite politik semestinya memahami saat ini belum saatnya berkampanye," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada awak media, Kamis (30/8/2018).

Pernyataan itu muncul terkait langkah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang memperkenalkan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (29/8/2018).

Zulkifli menyebut, Sandiaga sebagai kandidat cawapres yang masih muda. Ia juga mengatakan, perihal pilpres sangat sederhana lantaran hanya dua calon, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh karenanya, hanya ada dua pilihan pada pilpres, ganti presiden atau lanjut.

Sandiaga juga angkat bicara. Ia bertanya kepada ribuan mahasiswa yang hadir, apakah harga-harga kebutuhan pokok naik atau turun di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Para mahasiswa menjawab dengan menyerukan kata, "naik".

Ia lantas bertanya kepada para mahasiswa mengenai biaya pendidikan, apakah semakin mahal atau murah.

Kembali para mahasiswa menjawab dengan menyeru kata, "mahal".

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini lalu menjanjikan harga-harga kebutuhan pokok akan kembali terjangkau jika ia bersama Prabowo Subianto terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada pilpres 2019.

Terkait langkah Zulkifli dan Sandiaga itu, menurut Wahyu, memang tak bisa disebut melanggar aturan kampanye.

Pasalnya, tahapan kampanye belum dimulai dan belum ada bakal capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Oleh karenanya, aturan mengenai pelanggaran kampanye belum bisa digunakan.

"Memang masih belum massa kampanye," ujar Wahyu.

Jika tahapan kampanye sudah dimulai, capres-cawapres tidak diizinkan berkampanye di lingkungan pendidikan.

"Lembaga pendidikan tidak boleh menjadi tempat kampanye," terang Wahyu.

Selain fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah juga menjadi wilayah yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/11591411/kpu-ingatkan-elite-politik-kampanye-belum-dimulai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke