Para aktivis HAM menuntut pemerintah mendorong proses hukum bagi auktor intelektualis peristiwa pembunuhan yang terjadi 7 September 2004 tersebut. Sebab, para aktivis HAM yakin masih ada aktor utama di balik pembunuhan itu yang belum terungkap.
Demikian diungkapkan aktivis Kontras Putri Kanesia yang mewakili sejumlah civil society lain dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Kontras, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
"Dengan bebas murninya Pollycarpus, tentu masih menyisakan sebuah kekecewaan mengingat negara hanya mampu mengadili pelaku lapangan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir," ujar Putri.
Selain nama Pollycarpus, diketahui terdapat nama Indra Setiawan (mantan Direktur Utama Garuda), Rochainil Aini (Secretary Chief of Pilots Garuda Airways) yang masing-masing telah divonis satu tahun penjara. Bahkan, Muchdi PR (eks Deputi V Badan Intelijen Negara) yang diduga kuat menjadi salah satu aktor utama pembunuhan diputus bebas pada 2008 silam.
Putri menilai, ketidakseriusan pemerintah dalam mendorong penuntasan kasus pembunuhan Munir menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberikan keadilan bagi rakyatnya.
"Ketidakjelasan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Munir ini menunjukkan bahwa negara melalui mekanisme hukumnya belum mampu memberikan rasa keadilan terhadap istri dan keluarga almarhum Munir," ujar Putri.
Putri melanjutkan, sejak negara menangani kasus pembunuhan Munir, para aktivis HAM sudah ragu akan berujung manis. Sebab, berdasarkan konstruksi perkara yang terungkap selama penyidikan dan pengadilan, pelaku diduga kuat adalah aktor yang melibatkan fasilitas negara.
Keraguan itu pun terbukti dengan fakta bahwa hampir 14 tahun setelah kasus kematian Munir, para auktor intelektualis pembunuhan Munir belum tersentuh sama sekali.
"Pernyataan Presiden bahwa PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir, sesaat setelah bertemu dengan ahli-ahli hukum di Istana Negara pada 22 September 2016 lalu menguap begitu saja tanpa ada kejelasan," ujar Putri.
Diberitakan, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto resmi menghirup udara bebas, Rabu pagi.
"Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," kata Pollycarpus, didampingi istrinya Yosepha Hera I, saat mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung, Rabu, seperti dikutip Antara.
Kedatangan Pollycarpus ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat yang menyatakannya bebas murni.
Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.
Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/23085361/pollycarpus-bebas-aktivis-ham-nilai-auktor-intelektualis-masih-belum