Berdasarkan data Kementerian Sosial per 23 Agustus 2018, korban jiwa pasca-gempa mencapai 556 orang. Artinya, dana santunan yang disiapkan berjumlah Rp 8,34 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, realisasi penyaluran dana santunan telah mencapai 80 persen dan diberikan kepada ahli waris korban.
"Realisasi santunan sudah 80 persen. Kami berikan ke ahli waris," ujar Harry saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).
Menurut Harry, total dana santunan yang digelontorkan akan bertambah seriring dengan bertambahnya jumlah korban jiwa.
Selain itu, Kementerian Sosial juga memberikan dana santunan sebesar Rp 2,5 juta per orang.
"Kami lakukan verifikasi secara detail terhadap korban meninggal dilengkapi surat kematian, kartu keluarga, KTP dan sampai kepada penetapan dari camat dan akhirnya ditetapkan melalui SK Bupati," kata Harry.
Sementara itu, berdasarkan data Posko Penanganan Darurat Bencana gempa Lombok, hingga Kamis (23/8/2018), gempa bumi mengakibatkan 555 korban meninggal dunia dan 390.529 jiwa penduduk mengungsi.
Kabupaten Lombok Utara merupakan lokasi terdampak paling parah akibat gempa bumi. Di Lombok Utara, sebanyak 466 korban meninggal dunia, 829 korban luka-luka, 134.236 jiwa mengungsi, dan 23.098 rumah rusak akibat gempa.
Korban meninggal lainnya di Kota Mataram sebanyak 9 orang, Lombok Tengah 2 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Barat 40 orang, KSB 2 orang, dan Sumbawa 5 korban.
Gempa juga mengakibatkan rumah dan fasilitas umum rusak. Saat ini, jumlah rumah rusak masih dalam proses pendataan. Data sementara hingga Kamis (23/8/2018) sebanyak 80.588 rumah rusak.
Hingga saat ini, gempa susulan masih terus terjadi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat ada 280 gempa susulan mengguncang Lombok, 16 gempa diantaranya dirasakan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/25/18124851/dana-santunan-korban-jiwa-akibat-gempa-di-lombok-mencapai-rp-834-miliar