Salin Artikel

Ketua KPU Ingatkan Parpol soal Transparansi Dana Kampanye

Pertama, terkait pemahaman partai politik mengenai peraturan dana kampanye.

Arief menjelaskan, mulai dari penerimaan sumbangan dana kampanye, hingga laporan dana kampanye, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Jika substansi ini betul-betul dipahami, kata Arief, maka akan membangun kredibilitas dari proses pemilu itu sendiri.

Kedua, mengenai transparansi dan integritas. Hal ini, menurut Arief, juga akan mendorong terciptanya kredibilitas pemilu.

"Transparan artinya seluruh proses dapat diakses siapa pun. jadi nanti masyarakat bisa tahu setiap partai mendapat uang berapa banyak, itu kelihatan," kata Arief dalam acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Sementara itu, integritas dinilai dari kejujuran partai terkait laporan sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Jangan sampai ada yang disembunyikan, baik penerimaan maupun pelaporannya," ujar Arief.

Dengan cara-cara tersebut, publik akan ikut peduli dengan proses pemilu. Hal itu juga akan berakibat pada meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap proses pemilu.

"Partisipasi itu bukan hanya persoalan dia tahu atau tidak tahu ada pemilu, tetapi juga bagaimana dia merespons proses pemilu itu sendiri," kata Arief.

"Kalau pemilu baik, calon-calon baik, proses penyelenggaraan baik, maka partisipasi akan meningkat," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/15080851/ketua-kpu-ingatkan-parpol-soal-transparansi-dana-kampanye

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke