Salin Artikel

Susunan Tim Kampanye Masih Bisa Direvisi hingga H-1 Kampanye

Artinya, nama susunan TKN masih bisa direvisi hingga tanggal yang ditentukan, meski masing-masing parpol koalisi pengusung capres-cawapres telah menyerahkan susunan TKN ke KPU.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

"Ini fleksibel sifatnya. Maksudnya, siapa tahu ada orang dalam daftar tim kampanye lalu mengundurkan diri, enggak sanggup. Atau siapa tahu ada nama baru," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

KPU memahami, bukan hal yang mudah untuk menentukan susunan TKN lantaran banyaknya kepentingan parpol. Sehingga, sesuai dengan peraturan, KPU masih menerima perubahan susunan TKN sebelum pelaksanaan kampanye 23 September 2018 mendatang.

"Kami memahami gabungan parpol dan paslon harus berembuk dulu, bermufakat tentang siapa orang yang masuk daftar nama tim kampanye," ujar Hasyim.

Nantinya, menurut Hasyim, jika koalisi parpol masih ingin memperbaiki susunan TKN, maka KPU akan mengakomodasi. Prinsipnya, koalisi parpol berkonsolidasi dengan KPU mengenai perbaikan susunan TKN.

"Bahwa nanti misal ada perbaikan, penyempurnaan, tetap diakomodir KPU," kata dia.

Sebelumnya, para sekjen koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf menyerahkan susunan tim kampanye nasional (TKN) ke KPU, Senin (20/8/2018).

Susunan TKN tersebut merupakan perbaikan dari susunan TKN yang sebelumnya diserahkan parpol koalisi pada saat pendaftaran capres-cawapres ke KPU, Jumat (10/8).

Dalam susunan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, belum ada nama ketua TKN.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/14123321/susunan-tim-kampanye-masih-bisa-direvisi-hingga-h-1-kampanye

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke