“(#2019GantiPresiden) mencolong start kampanye duluan, kami anggap. Sedangkan mereka tidak memberitahukan siapa penggantinya, karena memang ada kepentingan tersendiri," ujar Ketua Umum EMJI Jati Erna Sahara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/8/2018) petang.
Jati pun menilai kampanye #2019GantiPresiden yang dipopulerkan politisi PKS Mardani Ali Sera, mengandung ujaran kebencian atau hate speech.
Oleh karena itu, Jati melaporkan Mardani Ali Sera serta aktivis gerakan #2019GantiPresiden, yaitu Neno Warisman dan Isa Anshari ke Bareskrim Polri.
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM.
Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM tertanggal, Selasa 14 Agustus 2018.
"Jadi kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera, Isa Anshari dan kawan-kawannya yang selama ini menyebarkan #2019GantiPresiden,” kata Jati, usai melapor.
"Upaya-upaya mereka itu seolah-seolah mereka ingin menghalangi Pak Jokowi untuk dipilih kembali. Dan mereka memprovokasi masyarakat untuk tidak memilih beliau (Joko Widodo)," tutur Jati.
Selain itu, menurut Jati, tindakan yang dilakukan oleh Mardani Ali Sera, Neno Warisman, dan Isa Anshari telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 155 ayat (1), pasal 157.
Djati berharap pelaporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan para terlapor menjalani hukuman yang akan dikenakan oleh kepolisian.
Di sisi lain, Jati mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan ke Bawaslu RI dan KPU RI. Laporan terkait dugaan mencuri start kampanye.
"Jadi tadi pelaporan ini selain kita mengirimkan ke sini (Bareskrim Polri) secara tertulis, kita juga mengirimkan melalui via ekspedisi ke Bawaslu dan KPU juga," kata Jati.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/14/22501471/relawan-emji-anggap-gerakan-2019gantipresiden-curi-start-kampanye