Atas persoalan itu, Partai Berkarya pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memediasi pertemuan antara petinggi partainya dan KPU.
"Kami mengambil langkah menggugat KPU ke Bawaslu untuk minta dimediasi agar bacaleg dan dapil kami dihidupkan kembali," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2018).
Andi menjelaskan, gugurnya 142 bacaleg partainya disebabkan perbedaan input pada sistem informasi pencalonan (Silon) dan hard copy yang disampaikan ke KPU.
"Ada human error, baik itu oleh KPU maupun oleh kami sendiri. Jadi sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Masih ada waktu perbaikan data bacaleg sebelum ditetapkan menjadi caftar calon tetap," ujar Andi.
Andi yakin KPU "menghidupkan" kembali 142 bacaleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat tersebut. Sebab, Berkarya pernah mengalami hal serupa ketika KPU menyatakan partai ini tidak lolos dalam tahap administrasi verifikasi calon peserta Pemilu tahun 2017 lalu.
"Mudah-mudahan, mediasi di Bawaslu itu segera diwujudkan dan hasilnya tidak merugikan semua pihak," ujar Andi.
"Mudah-mudahan hasil mediasinya nantinya juga demikian. Kami yakin petitumnya bakal dikabulkan atau sebanyak 575 bacaleg DPR RI dari Partai Berkarya lolos jadi caleg dan pada saat jadi DCT, mereka siap terjun langsung ke dapil untuk kampanye pemenangan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/14/14204051/partai-berkarya-minta-kpu-hidupkan-kembali-142-caleg-yang-tak-penuhi-syarat