Sidang terpaksa ditunda karena Made Oka jatuh sakit.
"Persidangan ditunda satu minggu karena terdakwa dua sedang berada di rumah sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan hari ini," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor.
Sedianya, dalam persidangan kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa delapan saksi.
Sebagian besar saksi merupakan pengusaha money changer yang diduga mengetahui aliran uang korupsi e-KTP.
Rencananya, persidangan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/8/2018) pekan depan.
Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Irvan disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/14/11523391/terdakwa-made-oka-masagung-jatuh-sakit-sidang-korupsi-e-ktp-ditunda