Salin Artikel

Ini Susunan Acara Jokowi-Ma'ruf di Gedung Joang 45

Keduanya berangkat ke KPU dari Gedung Joang 45 di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB.

Di Gedung Joang 45, Jokowi dan Ma'ruf direncanakan mengikuti sejumlah acara terlebih dahulu.

"Di Gedung Joang, Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf ini akan menandatangani dokumen KPU bersama ketua umum partai pengusung," ujar Koordinator Lapangan acara Gedung Joang, Nick Marahman.

Ketika Jokowi mendeklarasikan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2014 lalu, tempat yang dipilih adalah Gedung Joang juga.

Namun, proses penandatanganan dokumen KPU saat itu berlangsung di dalam ruangan.

"Nah, yang kali ini, penandatanganan dokumen KPU akan dilakukan terbuka di teras Gedung Joang," ujar Nick.

Usai penandatanganan dokumen KPU, acara akan dilanjutkan dengan doa bersama oleh Cawapres Kiai Haji Ma'ruf Amin.

Doa itu dikumandangkan sebagai bentuk meminta restu kepada Allah supaya dapat dimudahkan dan dilancarkan di dalam proses pendaftaran di KPU.

"Sebisa mungkin suasana di Gedung Joang harus khidmat, mengingat Indonesia saat ini sedang berkabung akibat gempa di NTB ya," lanjut Nick.

Usai mengikuti seluruh rangkaian acara di Gedung Joang, Jokowi, Ma'ruf didampingi para ketua umum pendukung akan bersama-sama berangkat ke KPU menggunakan kendaraan hias yang sudah disiapkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/10/08441881/ini-susunan-acara-jokowi-maruf-di-gedung-joang-45

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke