Salin Artikel

MK Tolak Gugatan Paslon Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba

Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal perkara hasil Pilkada Bantaeng, pada Kamis (9/8/2018) di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta,

Ada berbagai alasan hakim sehingga menolak permohonan gugatan pihak pemohon. Salah satunya adalah permohonan pemohon salah objek. Hakim konstitusi menilai permohonan pemohon tidak tepat untuk disidangkan di MK.

“Mahkamah berpendapat obyek permohonan adalah salah obyek oleh karena obyek permohonan salah maka MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohonan,” ujar hakim MK, I Dewa Gede Palguna.

Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan, MK mengabulkan eksepsi KPU Kabupaten Bantaeng selaku termohon secara keseluruhan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Mahkamah tidak berwenag mengadili permohonan pemohon dalam pokok permohonan mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bantaeng menyebutkan, pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) memeperoleh suara terbesar sebanyak 48.549 suara. Sedangkan, paslon nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'Na) yang meraih 40.027 suara.

Sedangkan, paslon nomor urut satu, Muh. Alwi-Nurdin Halim (Siana'ta) memperoleh 17.267 suara.

Adapun surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 105843 suara, dan 3118 suara tidak sah dari total 140.535 DPT dari 357 TPS.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/13022251/mk-tolak-gugatan-paslon-andi-sugiarti-mangun-karim-andi-mappatoba

Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke