Salin Artikel

KPK Telusuri Dugaan Korupsi 6 Proyek oleh PT NKE

Korporasi yang telah berstatus tersangka tersebut diduga juga terlibat korupsi dalam enam proyek berbeda.

"Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Keenam proyek yang sedang disidik tersebut yakni, proyek pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram. Kemudian, pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya.

Selain itu, proyek pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/ Sungai Dareh. Kemudian, pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, proyek pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan. Terakhir, proyek pembangunan Gedung RS inspeksi tropis di Surabaya.

Sebelumnya, PT DGI atau NKE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.

PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

KPK berharap pihak DGI dapat bersikap kooperatif dengan proses hukum ini. Salah satunya terkait niat untuk membayar kerugian negara.

"Jika ada niat untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan 7 proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka hal itu akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini," kata Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/14250221/kpk-telusuri-dugaan-korupsi-6-proyek-oleh-pt-nke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke