Salin Artikel

JAD Jadi Organisasi Terlarang, Polri Semakin Mudah Tangkap Terduga Teroris

Sebab, selain keberadaan Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan, putusan ini juga membuat Polri semakin mudah menindak terduga teroris yang berafiliasi dengan JAD.

"Sekarang dengan adanya UU nomor 5 tahun 2018, ditambah lagi bahwa JAD ini organisasi terlarang maka akan memudahkan lagi untuk Polri untuk memberantas terorisme," kata Setyo usai meninjau Media Center Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Setyo juga tak menutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga berafiliasi dengan JAD bisa segera diamankan. UU Antiterorisme memungkinkan Polri melakukan penindakan awal ketika menemukan sejumlah pihak yang diduga berafiliasi dengan kelompok ini.

"Bisa, bisa. Kita sudah menjalankan. Jadi begini kalau misalkan saya pelaku teroris, kemudian Mas, sebagai teman, mensupport saya, dana, fasilitas, itu sudah kena," kata dia.

Namun, Polri juga bisa membebaskan terduga teroris jika tak ditemukan bukti yang cukup.

Di undang-undang yang baru ini kita sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka kalau kita temukan bukti-bukti yang kuat, kita bisa proses lanjut. Kalau tidak, kita bisa bebaskan," kata Setyo.

"Tetapi selama 20 hari dulu, 20 hari pertama. Artinya penambahan tujuh hari," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini Polri terus memantau jaringan-jaringan teroris dalam negeri yang berafiliasi dengan jaringan teroris internasional seperti ISIS dan Al-Qaeda. Menurut Setyo, Detasemen Khusus 88 Mabes Polri telah memiliki peta jaringan-jaringan terorisme ini beserta afiliasinya.

"Sudah ada. Densus itu punya petanya semua. Sekarang ini kita sudah ada Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Jemaah Ansharut Khilafah (JAK), Mujahidin Indonesia Timur, nanti kita lihat afiliasinya seperti apa," kata dia.

Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menyatakan, JAD telah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/23460101/jad-jadi-organisasi-terlarang-polri-semakin-mudah-tangkap-terduga-teroris

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke