“Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, Hakim mengabulkan eksepsi KPK,” ujar Febri melalui keterangan tertulis.
Febri mengatakan, sebelumnya di dokumen jawaban dan duplik, KPK menyampaikan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini.
Menurut Febri, seharusnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK.
Di sisi lain, Febri mengatakan, proses penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Kota Sumut tetap dilanjutkan.
“KPK menyampaikan terimakasih. Penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut, termasuk empat pemohon praperadilan ini akan terus dilakukan,” kata Febri.
Keempat tersangka itu merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Adapun para pemohon praperadilan adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.
Lebih lanjut, Febri mengingatkan agar tsersangka saat dipanggil penyidik KPK untuk dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/15551371/permohonan-empat-tersangka-anggota-dprd-sumut-ditolak-hakim-praperadilan