Salin Artikel

Dibubarkan, JAD Diprediksi Tidak Akan Tingkatkan Serangan Teror

Hal itu disampaikan Pengamat terorisme dari The Community Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyikapi pembekuan organisasi teroris JAD melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

"Polisi, BNPT dan lembaga terkait lainnya menjadi punya legitimasi untuk melakukan tindakan yang lebih represif terhadap semua anasir yang terkait dengan JAD," ujar Harits melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Soal kekhawatiran pembekuan ini akan menjadi pemicu JAD melakukan serangan balik, Harits tidak begitu yakin hal itu akan terjadi.

Sebab, berdasarkan perspektif kelompok teror, aksi-aksinya bukan hanya dilandasi oleh upaya negara dalam menghentikan langkah mereka.

Selain dilandasi oleh faktor ideologis, aksi teror yang mereka lakukan juga lebih berkaitan erat dengan dukungan dana dan kondisi politik ISIS di Timur Tengah.

"Putusan pengadilan tidak otomatis menjadi stimulan anasir JAD melakukan aksi teror. Meski, potensi teror selalu ada, namun banyak variabel yang kini justru mengarah ke menurunnya potensi teror sampai level minor," ujar Harits.

"Dinamika dan eksistensi ISIS di Iraq serta Suriah sedang dalam kondisi sulit. Saat ini juga tidak bisa banyak diharapkan mensupport dana bagi simatisan mereka yang ada di Indonesia," lanjut dia.

Apalagi, JAD saat ini sudah semakin melemah akibat serangkaian penangkapan yang dilakukan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Kondisi itu memperburuk kondisi internal JAD yang juga semakin minim dalam hal dana, kemampuan perakitan bahan peledak, hingga tingkat kenekatan mereka sendiri.

Ke depannya, Harits berpendapat, pemerintah harus melakukan kontrol terhadap rangkaian proyek kontraterorisme agar Indonesia yang tenteram, damai dan bebas terorisme dapat terwujud.

"Berdasarkan UU Terorisme yang baru, agar segera dibentuk satu lembaga atau entitas yang bersifat independen yang bisa melakukan kontrol dan monitoring terhadap semua proses dari proyek kontraterorisme. Ini seiring dengan kewenangan tambahan bagi aparat keamanan pada proyek ini sendiri," ujar Harits.

Negara melalui PN Jakarta Selatan resmi membubarkan JAD lantaran dianggap sebagai korporasi yang mewadai terorisme.

Majelis hakim memutuskan, selain dibekukan, JAD harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (31/7/2018).

Majelis hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya.

JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/10420191/dibubarkan-jad-diprediksi-tidak-akan-tingkatkan-serangan-teror

Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke