Salin Artikel

Putusan Hakim Kasus E-KTP, Nama Gamawan hingga Ade Komarudin Muncul Lagi

Menurut majelis hakim, perbuatan Anang salah satunya telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagdja saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut hakim, perbuatan Anang telah menguntungkan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 2,3 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.

Kemudian, memperkaya Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil sebesar 3,4 juta dollar AS.

Kemudian, memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

Selain itu, memperkaya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adik Gamawan, Asmin Aulia.

Kemudian, memperkaya mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni 500.000 dollar AS dan Rp 22.5 juta.

Berikut daftar nama sejumlah orang yang ikut diperkaya menurut majelis hakim:

1. Drajat Wisnu Setyawan USD 40.000 dan Rp 25 juta

2. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing Rp 10 juta

3. Miryam S Haryani 1,2 juta dollar AS

4. Markus Nari 400.000 dollar AS

5. Ade Komarudin 100.000 dollar AS

6. M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS

7. Husni Fahmi 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta

8. Tri Sampurno Rp 2 juta

9. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar

10. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar

11. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar

12. Johannes Marliem sejumlah 14,8 juta dollar AS dan Rp 25,2 miliar

13. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan, masing-masing Rp 60 juta

14. Mahmud Toha Rp 3 juta

15. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp 137.9 miliar

16. Perum PNRI Rp 107.7 miliar

17. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.8 miliar

18. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.8 miliar

19. PT LEN Industri Rp 3.415.470.749

20. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

21. PT Quadra Solution Rp 79 miliar

22. Charles Sutanto Ekapradja 800.000 dollar AS

23. Setya Novanto 7,2 juta dollar AS

Anang divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Anang memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.

Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/14514511/putusan-hakim-kasus-e-ktp-nama-gamawan-hingga-ade-komarudin-muncul-lagi

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke