Hal itu menyusul sikap parpol yang masih banyak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan legislatif 2019.
"Tidak ada keseriusan dari partai politik untuk menghadirkan calon calon legislatif yang lebih baik kepada publik kepada pemilih," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/7/2018).
"Kedua tidak ada juga upaya serius dari partai politik untuk membenahi parlemen yang selama ini sudah terlanjur dicap buruk oleh publik," sambung dia.
Menurut Almas, pandangan buruk publik kepada parpol dan DPR bukan tercipta tiba-tiba. Namun, hal itu muncul karena perilaku para kader partai yang duduk di perlemen.
"Banyak anggota partai politik di parlemen yang kemudian tersangkut kasus korupsi itu tadi," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg di tingkat DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan koruptor.
Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum bisa merilis nama dan asal parpol mereka.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/29/19181241/icw-parpol-tak-serius-ubah-parlemen-yang-terlanjur-dicap-buruk