Salin Artikel

MK Tegaskan Putusan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD Tak Politis

Fajar menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada muatan politis sama sekali.

"Kalau bermuatan politis dalam arti MK punya kepentingan politik praktis, tentu tidak. Tak ada alasan untuk itu. Di mana letak muatan politis itu? Tapi bahwa putusan MK akan berdampak politis, tentu iya, apalagi di tahun politik seperti sekarang," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (24/7/2018) malam.

Fajar mengatakan, justru melalui putusan ini, MK mengembalikan hakikat keberadaan DPD sebagai representasi daerah atau teritori sebagaimana desain ketatanegaraan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Gugatan tersebut diajukan warga negara bernama Muhammad Hafidz pada April 2018, dan diputus pada 23 Juli 2018.

Saat ditanya apakah putusan yang diselesaikan oleh MK terlalu cepat, Fajar menjawab bahwa MK telah memutus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan

"Diputus terlalu cepat, MK keliru, diputus terlalu lama, MK dianggap lambat, diputus pada waktunya, MK dianggap politis. Bagi MK, memutus itu ya setelah proses persidangan selesai, dibahas putus, lalu diucapkan. Itu saja," ujar Fajar.

Fajar menuturkan, proses putusan di MK itu diucapkan tak berselang lama setelah proses persidangan selesai.

MK, kata dia tak mengambil momentum apa pun dalam memutus perkara itu. Adapun, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan itu adalah hasil dari permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Tudingan bahwa putusan MK berbau politis diungkapkan Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani.

Benny menyatakan, Partai Hanura memandang ada target politik tertentu di balik putusan MK tersebut. Sebab, yang menjadi fokus hanya pengurus parpol yang mencalonkan diri ke DPD. 

Selain itu, Benny juga menyinggung putusan yang cepat diselesaikan oleh MK. Gugatan diajukan pada April 2018 lalu diputus pada 23 Juli 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/25/06393731/mk-tegaskan-putusan-pengurus-parpol-dilarang-jadi-anggota-dpd-tak-politis

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Kaesang Bakal Gerus Suara PDI-P, Hasto: Kami dan Keluarga Pak Jokowi Punya Cita-cita Bersama

Soal Kaesang Bakal Gerus Suara PDI-P, Hasto: Kami dan Keluarga Pak Jokowi Punya Cita-cita Bersama

Nasional
Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Nasional
Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

Nasional
Prabowo Mengaku Dijuluki 'Tom and Jerry' Saat Bersama Luhut

Prabowo Mengaku Dijuluki "Tom and Jerry" Saat Bersama Luhut

Nasional
Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Nasional
Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Nasional
Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Nasional
Tak Masalah PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDI-P: Usul Boleh Saja

Tak Masalah PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDI-P: Usul Boleh Saja

Nasional
Dompet Dhuafa dan Masyarakat Kumpulkan 287 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

Dompet Dhuafa dan Masyarakat Kumpulkan 287 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

Nasional
Banyak 'Bullying' di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi

Banyak "Bullying" di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi

Nasional
Megawati, Ganjar, dan Jokowi Akan Berpidato di Rakernas IV PDI-P

Megawati, Ganjar, dan Jokowi Akan Berpidato di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Tanggapi Deklarasi Projo Ganjar, Panel Barus: Itu Operasi Pecah Belah

Tanggapi Deklarasi Projo Ganjar, Panel Barus: Itu Operasi Pecah Belah

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Nasional
Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke