Meski begitu, Kalla membantah kalau keputusan ikut menguji syarat Cawapres karena ia berambisi maju lagi menjadi Cawapres pada 2019 mendatang.
"Bukan karena ambisi. Kalau ambisi saya ya istirahat," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Sejak awal, Kalla mengaku memang ingin istirahat dari dunia politik. Ia bahkan sempat mengatakan ingin menyerahkan tampuk kepemimpinan negeri kepada tokoh-tokoh yang lebih muda.
Namun, Kalla mengaku terjadi dinamika sehingga akhirnya ia bersedia menjadi pihak terkait uji materi syarat pengajuan Cawapres.
Kalla juga membuka peluang maju Cawapres bila diperbolehkan MK.
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan sudah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi terkait uji materi syarat pengajuan calon wakil presiden di MK.
"Saya sendiri hanya menunggu ikut serta mempertanyakan atau minta fatwa dari penasifran MK. Setelah ada hasil dari MK, baru kami berpikir lebih lanjut lagi," kata dia.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kalla menyadari adanya ketentuan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Namun ia menilai ada penafsiran yang berbeda terkait pasal tersebut.
Oleh karena itulah Kalla setuju untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum yang diajukan Perindo.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden bukankah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/17133861/jusuf-kalla-ambisi-saya-ya-istirahat