Salin Artikel

WNI Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Hakim Dato Mohd Azman Bin Husin membebaskan tertuduh dari pelanggaran pasal 302 KUHP dalam putusan akhir pendakwaan atau putusan sela.

Seperti dikutip Antara, Hakim berpendapat, pelaku yang dihadirkan dalam sidang tersebut hanya satu orang. Sedangkan pelakunya terdiri empat orang, yakni satu warga asing dan tiga warga lokal.

Namun demikian, sidang tersebut masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan banding atau rayuan dalam waktu 14 hari di Mahkamah Agung atau Mahkamah Rayuan.

Apabila tidak dilakukan, maka tertuduh bebas sama sekali.

Tertuduh didakwa melakukan kesalahan yang melanggar pasal 302 KUHP karena telah melakukan pembunuhan terhadap Yap Ap Bun pada 2 Agustus 2015, di tepi jalan Blok E Flat Buukit Tinggi 2 Klang, Selangor.

Jaksa telah memanggil 11 orang saksi untuk membuktikan tertuduh melakukan kesalahan.

Jaksa perlu membuktikan bahwa korban telah mati dan korban mati akibat cedera yang dialami.

Kronologi peristiwa tersebut adalah tertuduh bersama saksi Mohd Rozaidi bin Rizuan dan bersama beberapa orang telah menahan korban dengan tujuan untuk menyamun atau merampok korban.

Rozaidi bersama Norman dan seorang lagi bernama Norazmi telah menaiki mobil Mazda milik korban.

Saat itu, Norman yang mengemudikan, sedangkan korban dan lainnya di belakang. Korban kemudian dibawa ke beberapa ATM untuk mengeluarkan uang korban.

Menurut Rozaidi, tertuduh kemudian menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali dan tertuduh mendapati korban tidak bernyawa, kemudian mayat dibuang.

Pengacara dari Gooi & Azzura, Irwan Sumadi ketika ditemui usai sidang mengatakan, tertuduh bebas tetapi jaksa masih bisa banding dalam waktu 14 hari dan pihaknya akan mengikutinya di Mahkamah Rayuan.

"Pelaku ada empat orang diawali dengan perampokan, namun hanya satu yang dituduh kemudian jaksa hanya memanggil satu saja," katanya.

Saat sidang, hakim berpendapat seyogyanya jaksa memanggil dan menuduh semua pelaku namun mereka tidak dipanggil.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/16033531/wni-lolos-hukuman-mati-di-malaysia

Terkini Lainnya

PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

PDN Diserang "Ransomware", Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

Nasional
Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Nasional
Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Nasional
Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke