Anggota DPRD Malang yang diperiksa adalah Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Yaqud Anandha Gudban dari Fraksi Hanura, Soekarno dari Fraksi Partai Golkar, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, serta Abdul Rachman dari Fraksi PKB.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 19 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/11444901/kpk-periksa-lima-tersangka-kasus-suap-anggota-dprd-kota-malang