JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 8 lokasi di Labuhanbatu terkait kasus dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018, sejak Jumat (20/7/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, delapan lokasi itu terdiri dari kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Kemudian, kantor dan rumah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Dinas PU Labuhanbatu, BPKAD, rumah tersangka sekaligus orang kepercayaan Pangonal, Umar.
"Dari lokasi penggeledahan disita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, (kamera) CCTV dan peralatan komunikasi," ujar Febri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/7/2018).
"Di salah satu rumah tersangka ditemukan bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong," sambung dia.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal, terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/21/21183871/geledah-8-lokasi-terkait-suap-bupati-labuhanbatu-kpk-sita-dokumen-hingga