Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
"Ya seharusnya MA memprioritaskan judicial review (JR) ini mengingat proses pencalegan akan berakhir," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Menurut Fickar, MA harus segara memutus gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena saat ini proses di KPU sudah memasuki proses verifikasi dokumen caleg.
Seperti diketahui, parpol masih nekat mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, padahal sudah dilarang di dalam PKPU.
Kini sejumlah orang mengajukan gugatan PKPU tersebut ke MA. Dengan adanya keputusan dari MA, akan ada kepastian hukum atas aturan tersebut.
"Sebelum adanya putusan MA atas JR tersebut, KPU berhak untuk menolak caleg eks koruptor," kata dia.
"Jika nanti ada keputusan tapi tahapan sudah dilewati, KPU tidak bisa lagi untuk meralat karena putusan itu berlaku sejak diputuskan," sambung Fickar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/15232841/eks-koruptor-nekat-nyaleg-ma-diminta-prioritaskan-gugatan-pkpu