Salin Artikel

Berbelit-belit, Keponakan Bupati Halmahera Timur Diingatkan Hakim Bisa Jadi Terdakwa

Dalam persidangan, Rizal dan Arnes mengaku sebagai keponakan Rudy Erawan. Namun, keduanya sama-sama mengatakan tidak mengetahui penerimaan uang suap yang didakwakan terhadap Rudy.

Padahal, dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan ada keterlibatan Rizal dan Arnes dalam korupsi yang melibatkan Rudy.

Salah satunya, menurut jaksa, Arnes pernah datang ke Delta Spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat itu, Arnes menerima uang dari Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Sementara itu, menurut jaksa, rekening milik Rizal pernah menerima uang Rp 500 juta dan Rp 50 juta. Uang yang berasal dari kontraktor di Maluku Utara itu sebenarnya ditujukan kepada Rudy Erawan.

Namun, Arnes dan Rizal sama-sama membantah.

"Tidak pernah," kata Rizal.

Jawaban Rizal tersebut kemudian memancing tanggapan ketua majelis hakim, Fashal Hendri. Hakim merasa jawaban keduanya tidak masuk akal dan terkesan berbelit-belit.

"Jangan bikin masalah lagi. Nanti enggak bisa pulang saudara. Kalau ada, ya ada. Jangan macam-macam lah," kata hakim Fashal Hendri.

Menurut hakim, sebelum Rizal dan Arnes bersaksi, sejumlah saksi telah memberikan keterangan di persidangan. Para saksi sebelumnya mengakui ada keterlibatan keduanya.

Bahkan, menurut hakim, para saksi menceritakan secara gamblang peran keduanya.

"Bisa saja nanti Anda yang masuk. Saya bukan mengancam, tapi begitu lah aturannya. Ini juga Arnes, nanti saya tanya lagi Anda ya," kata hakim.

Dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/18/14420741/berbelit-belit-keponakan-bupati-halmahera-timur-diingatkan-hakim-bisa-jadi

Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke