"Terdapat kendala yang dialami dalam mengunduh formulir dan memasukkan data calon dalam Silon," ujar Sumardy saat ditemui di Kantor KPU Pusat Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Sumardy mengatakan, calon legislatif dari PSI sedikit mengalami kendala saat menyelesaikan proses mengunggah berkas-berkas partai dan calon ke sistem informasi pencalonan atau Silon milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendala kedua, kata Sumardy, adalah saat menunggu kelengkapan persyaratan administrasi dokumen caleg yang diusung oleh PSI.
“Kedua adalah dokumen-dokumen yang dikumpulkan memang banyak sekali ya ada SKCK (surat keterangan cataan kepolisian),surat pengadilan, dan lainnya,” kata dia.
Di sisi lain, Sumardy juga mengapresiasi kinerja KPU yang profesional dalam melayani keluhan atau kendala yang dihadapi.
“Secara umum tidak ada kendala berarti, KPU sudah bekerja secara responsif dan baik,” kata dia.
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Menurut dia, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/17/13461431/ini-alasan-psi-daftar-di-akhir-penutupan-pendaftaran-caleg