Salin Artikel

KPK Ingatkan ASN Perkuat Integritas Agar Terhindar dari Pusaran Korupsi

Saut menilai selama ini ASN dicitrakan masyarakat sering terlibat pada kejahatan korupsi.

"Asumsi PNS saat ini adalah banyak berbicara atau banyak korupsi, justru stigma tersebut harus dihapuskan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (16/7/2018).

Saut menjelaskan, nilai integritas yang harus dipegang ASN adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan.

Ia menilai unsur-unsur integritas itu akan menjaga ASN dari pusaran korupsi. Ia juga berharap agar para ASN selalu bekerja dengan berorientasi pada kepentingan publik.

Saut tak ingin ASN hanya menjadikan semangat antikorupsi sebagai jargon semata.

"Banyak orang menjadi pegawai negeri dengan mendeklarasikan tidak korupsi saja, selain banyak yang juga dapat dilakukan untuk pegawai negeri lebih bermanfaat. Justru dengan pekerjaan sekarang, kita harus buat diri lebih bermanfaat," paparnya.

Saut juga menegaskan integritas harus diimbangi dengan kenaikan gaji para ASN. Selain itu, para pimpinan ASN juga harus mendorong penguatan integritas terhadap seluruh jajajarannya.

Integritas ASN juga diharapkan mampu mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang masih stagnan. Sejak tahun 2016, IPK Indonesia meraih skor 37.

"Jika memang dibanding dengan negara besar lainnya, KPK masih butuh dukungan personal dan infrastruktur. Upaya dan peran ASN dalam menurunkan tingkat korupsi dan menaikkan skor IPK yaitu disiplin dan taat kode etik, kinerja dan loyalitas, pelayanan publik tanpa korupsi," ujar Saut.

Ia juga berharap agar pembekalan nilai-nilai integritas terhadap para ASN dilakukan sejak awal perekrutan.

Sebab, selama ini penyebab korupsi secara umum adalah lemahnya integritas seseorang serta sikap permisif atas segala tindakan yang mengarah pada korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/11243521/kpk-ingatkan-asn-perkuat-integritas-agar-terhindar-dari-pusaran-korupsi

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke