Febri menyatakan ini untuk menanggapi pengajuan PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke Mahkamah Agung.
Menurut Febri, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Saya kira itu (PK) tegas ya, di UU MA itu sangat jelas diatur pelaksanaan PK tidak menghentikan eksekusi atau pelaksaan sebuah putusan. Jadi kami hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
KPK, kata Febri, masih yakin jika kasus yang menjerat Suryadarma Ali tersebut terbukti dan telah diuji secara berlapis sampai berkekuatan hukum tetap.
"Bahkan eksekusi juga sudah kami lakukan, baik eksekusi terhadap terpidana untuk penjara sesuai dengan keputusan pengadilan, juga lelang yang juga kami rencanakan dilakukan pada Rabu, 25 Juli 2018," kata Febri.
KPK memang berencana melelang sejumlah barang rampasan yang diperoleh, termasuk dalam kasus Suryadharma. Salah satunya adalah kain kiswah atau kain penutup Kabah yang disita dari Suryadharma Ali.
"Salah satu barang rampasan yang dilelang adalah satu helai kain kiswah, milik Suryadharma Ali," ujar Febri.
Selain kain tersebut, KPK juga melelang barang rampasan lain, seperti mobil, rumah, tanah dan handphone. Berdasarkan halaman http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, kain kiswah Suryadharma Ali dilelang dengan harga awal Rp 22.500.000.
Febri menyebutkan, lelang akan digelar pada 25 Juli mendatang di lantai 3, Gedung KPK, Kuningan Jakarta Pusat. Untuk syarat dan pendaftaran lelang secara detail sudah diumumkan di http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/11/19022921/suryadharma-ali-ajukan-pk-kpk-tegaskan-eksekusi-tak-bisa-dihentikan