Faktanya, mereka yang tergolong mampu secara ekonomi bisa mendapatkan SKTM untuk tujuan tertentu.
Dalam konteks pendaftaran sekolah, pemegang SKTM mendapatkan prioritas. Kebijakan ini dianggap tidak adil.
Sejatinya, SKTM hanya untuk mereka yang dianggap tidak mampu dan tergolong miskin.
Definisi Miskin
Kemiskinan menjadi persoalan di banyak negara. Di Indonesia, pemerintah berupaya melakukan berbagai langkah untuk meminimalisasi angka kemiskinan ini.
Salah satunya, dengan menerbitkan SKTM bagi mereka yang tergolong miskin. Dengan adanya surat ini, ada sejumlah keringanan yang didapatkan, di antaranya keringanan biaya sekolah.
Lalu, seperti apa kriteria miskin?
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 14 kriteria seseorang tergolong miskin, antara lain :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000 seperti sepeda motor kredit/nonkredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Jika 9 dari 14 kriteria tersebut terpenuhi maka bisa dikategorikan miskin.
Cara mendapat SKTM
Bagaimana mendapatkan SKTM? Untuk mendapatkan SKTM, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Kartu keluarga asli dan fotokopi
2. Kartu Tanda Penduduk Asli dan fotokopi
3. Surat pernyataan tak mampu dari RT/RW
Kemudian, persyaratan tersebut dibawa ke kelurahan atau kantor desa hingga akhirnya keluar SKTM.
Penyalahgunaan
Akan tetapi, pada praktiknya, tak selamanya penggunaan SKTM sesuai jalurnya. Terjadi penyalahgunaan SKTM. Tahun ini, pada PPDB 2018, khususnya di Jawa Tengah, terjadi kekisruhan karena ada kuota khusus bagi calon siswa pemegang SKTM.
Kebijakan ini dianggap tidak adil karena porsi yang diberikan dianggap besar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan, 78.065 SKTM diverifikasi palsu dan dibatalkan dari PPDB Jawa Tengah. Disdik Jawa Tengah juga mencoret setidaknya 35.509 SKTM bermasalah dalam PPDB Jawa Tengah dari jalur keluarga tidak mampu.Ganjar menyebutkan, fenomena ini merupakan demoralisasi yang harus ditindak tegas. "Tahun kemarin untuk PPBD online kami sudah mencoret 168.000 SKTM, tapi sekarang 30.000 lebih sudah saya coret. Maka, ini demoralisasi yang terjadi dimana-mana, ini enggak baik, saya bertindak tegas," kata Ganjar, Selasa (10/7/2018). Di beberapa daerah, Pemprov Jateng meminta bantuan aparat kepolisian untuk ikut menyosialisasikan bahwa penyalahgunaan SKTM bisa dijerat hukum pidana.
Persoalan terkait penyalahgunaan SKTM juga pernah muncul bertahun lalu.
Pada 2011, muncul beberapa pelanggaran mengenai penggunaan SKTM karena ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan berbagai kemudahan.
Untuk pemanfaatan fasilitas kesehatan, misalnya, pasien yang memegang SKTM tidak hanya diberi potongan, tetapi bisa dibebaskan biaya perawatan.
Hal ini membuat pihak rumah sakit lebih berhati-hati dalam mengecek data SKTM pasien.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/11/16281281/siapakah-yang-berhak-mendapatkan-sktm