"Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran di ruangan penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih KPK untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (10/7/2018).
Loket penyerahan laporan harta kekayaan tersebut buka hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dari pukul 09.00 hingga 16.00.
Saat ini terdapat 5 loket khusus bagi bakal calon anggota DPD RI.
Loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi efiling LHKPN. Kemudian, memberi bantuan terkait tata cara pengisian dan proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.
Hingga saat ini, jumlah bakal calon yang memproses pelaporan ada 305 bakal calon. Sebanyak 70 bakal calon telah menerima tanda terima.
Kemudian, ada 142 bakal calon yang sudah melakukan proses verifikasi, namun masih ada kekurangan dokumen seprrti surat Kuasa PN, pasangan dan anak atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/10/10384241/kpk-fasilitasi-pelaporan-harta-kekayaan-untuk-1360-bakal-calon-anggota-dpd