Salin Artikel

Kasus E-KTP, KPK Panggil Politisi PKB Abdul Malik Haramain

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, penyidik KPK juga akan memanggil kepala biro perencanaan Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Tumenggung, Kasubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, Staff PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dollar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR.

Dalam kasus ini, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.

Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/09/10344821/kasus-e-ktp-kpk-panggil-politisi-pkb-abdul-malik-haramain

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke