"Jadi ada permohonan provisi untuk dipercepat, kemudian kami sudah sampaikan surat resmi untuk MK," kata salah satu pemohon, Hadar Nafis Gumay, usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Dalam sidang pendahuluan hari ini, MK meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya, mulai dari alasan mengajukan uji materi hingga terkait kedudukan hukum. Hadar memastikan, pihak pemohon juga akan melakukan perbaikan secara cepat sehingga MK bisa segera menggelar sidang lanjutan.
Dengan diputuskan sebelum pembukaan pendaftaran, maka diharapkan putusan yang diketok MK sudah bisa berlaku untuk Pilpres 2019.
Jika dikabulkan oleh MK, maka ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 akan dihapuskan. Parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan calon presiden dan wapres tanpa harus mengikuti ketentuan ambang batas sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
"Dengan demikian, MK menjamin dan melindungi hak konstitusional Para Pemohon dan seluruh rakyat Indonesia agar tidak dirugikan," kata pemohon lainnya, Denny Indrayana.
Selain Hadar dan Denny, ada 10 orang lainnya yang terdaftar dalam perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018.
Mereka yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/14213831/pemohon-minta-mk-putuskan-nasib-presidential-threshold-sebelum-4-agustus