Salin Artikel

Pemerintah Diminta Akui Pelanggaran HAM Serius di Papua

"Pemerintah harus mengakui adanya pelanggaran HAM yang serius," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dalam laporannya, Amnesty International menemukan ada 69 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat. Dari kasus-kasus itu, sebanyak 95 orang menjadi korban.

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh aparat keamanan, baik TNI, Polri, dan satu kasus oleh Satpol PP. Kasus-kasus tersebut terjadi selama periode Januari 2010-Februari 2018.

Terkait kasus-lasus itu, Amnesty International meminta pemerintah untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap taktik lapangan dari polisi, militer, maupun aparat penegak hukum lainnya dalam penggunaan kekuatan dan senjata api pada saat penangkapan. Harus dipastikan pula taktik-taktik tersebut memenuhi standar-standar internasional.

Di samping itu, harus dipastikan pula investigasi secara segera, menyeluruh, dan efektif oleh badan independen dan imparsial untuk semua pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan. Temuan pun harus dipublikasikan tepat waktu.

"Investigasi dan tuntutan hukum tersebut tidak boleh hanya terbatas pada pelaku di lapangan, tapi juga perlu menilik pada keterlibatan atasan dalam memberi perintah," jelas Usman.

Para korban dan keluarga pun harus dipastikan memperoleh pemenuhan hak secara komprehensif dan efektif sesuai standar internasional.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/18213981/pemerintah-diminta-akui-pelanggaran-ham-serius-di-papua

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke