Amnesty International meluncurkan laporan kasus yang terjadi selama periode Januari 2010-Februari 2018 bertajuk "Sudah, Kasi Tinggal Di Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua." Mayoritas korban tersebut atau 85 orang di antaranya adalah warga asli Papua.
"Kami temukan 69 kasus pembunuhan yang masuk ke dalam kategori unlawful killings," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Usman menyatakan, Presiden Joko Widodo sebetulnya pernah melontarkan janji untuk mengutamakan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Papua. Namun, nyatanya pembunuhan di provinsi paling timur Indonesia belum usai.
"Penelitian kami menemukan hampir 100 orang telah dibunuh di luar hukum dalam waktu kurang dari 8 tahun, itu sekitar 1 orang setiap bulan. Ini adalah noda hitam dalam catatan HAM Indonesia," sebut Usman.
Menurut Usman, pembunuhan di luar hukum di Papua harus diakhiri. Selain itu, budaya impunitas yang ada pada aparat keamanan pun harus dihilangkan.
"Mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan-pembunuhan di masa lalu harus diadili melalui mekanisme hukum yang independen," ungkap Usman.
Ia mengungkapkan, pihak berwenang Indonesia hampir sepenuhnya gagal untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku.
Tidak ada pelaku yang telah diadili dan dihukum melalui pengadilan independen, serta hanya sedikit kasus yang berujung sanksi disiplin atau pelaku diproses melalui pengadilan militer.
Catatan: Artikel ini mengalami perubahan judul untuk penyesuaian konten.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/02/14003781/amnesty-international-aparat-keamanan-bunuh-95-orang-di-luar-hukum-di-papua