Sebab, masa penahanan terhadap keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu akan habis pada awal Juli 2018 nanti.
"KPK sedang memfinalisasi pemberkasan dalam kasus ini, khususnya untuk tersangka IHP (Irvanto) yang akan segera habis masa penahanan di awal Juli 2018 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/6/2018) sore.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk finalisasi dan melengkapi berkas-berkasnya. Nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan updatenya," sambung Febri.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 115 saksi untuk tersangka Irvanto.
Para saksi itu berasal dari mantan anggota dan anggota DPR, mantan Menteri Dalam Negeri, pejabat dan pegawai negeri sipil Kemendagri, pengurus partai, swasta, notaris dan lainnya.
Febri berharap finalisasi berkas ini menjadi tahapan baru dalam penanganan kasus e-KTP.
"Saksi-saksi lain masih terbuka kemungkinan diperiksa sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini," kata dia.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta Dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.
Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/26/17405571/kasus-e-ktp-kpk-finalisasi-berkas-keponakan-setya-novanto