Salah seorang penggugat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, gugatan pasal tersebut diajukan demi perbaikan kesesuaian sistem pemilihan dengan sistem ketatanegaraan.
"Dan memperhatikan penuh kedaulatan rakyat yang dijamin dalam konstitusi kita," ujar Hadar melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).
Hadar sadar waktu pengujian pasal tersebut mepet dengan tahapan Pemilihan Presiden 2019.
Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan digelar pada tanggal 4-10 Agustus 2018.
Namun, kata Hadar, upaya untuk mengembalikan kebebasan rakyat agar dapat lebih leluasa memilih pasangan presiden dan wakil presiden patut terus diupayakan.
"Sekalipun waktu sudah sempit, kita perlu upayakan secara maksimal melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi ini," ungkap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut.
Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).
Menurut Denny, meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak Mahkamah Konstitusi pada (11/1/2018) lalu, tetapi berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu itu dapat digugat kembali.
Karenanya, gugatan tersebut telah didaftarkan kembali, Rabu (13/6/2018).
Denny meminta agar MK dapat segera memutuskan permohonan tersebut sebelum masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden berakhir pada 10 Agustus 2018.
Permohonan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Selain itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.
Kemudian Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.
Ahli yang mendukung permohonan tersebut, yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/14/06321551/alasan-pasal-ambang-batas-pencalonan-presiden-kembali-digugat-ke-mk