Salin Artikel

Masyarakat Sipil Usul 20 Alternatif Pemidanaan Non-Pemenjaraan Dalam RKUHP

Dalam draf RKUHP per 28 Mei 2018, hanya diatur tiga bentuk alternatif non-pemenjaraan, yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan cara mengangsur.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, jika pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi dampak destruktif pidana penjara, seharusnya lebih banyak diatur mengenai ancaman pidana alternatif.

"Harusnya rumusan RKUHP mengakomodir berbagai bentuk alternatif non pemenjaraan, bukan hanya membatasi pada tiga bentuk dengan syarat yang tidak mudah untuk diterapkan," ujar Anggara kepada Kompas.com, Selasa (12/6/2018).

Anggara menjelaskan, berdasarkan United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures atau The Tokyo Rules, paling tidak ada 11 bentuk alternatif non pemenjaraan.

Selain itu, diatur pula bentuk ancaman pidana yang merupakan kombinasi dari ke-11 bentuk tersebut.

Ia menilai, bentuk-bentuk alternatif dalam The Tokyo Rules bisa diadopsi ke dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, lanjut Anggara, aliansi mengusulkan 20 bentuk alternatif non pemenjaraan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan penjara.

"Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR 20 bentuk alternatif non pemenjaraan sebagai upaya untuk komprehensif mengurangi penggunaan penjara," kata Anggara.

Adapun 20 bentuk alternatif non pemenjaraan tersebut adalah:

1. Pemberian peringatan

2. Penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya terhadap kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh tindak pidana

3. Pembayaran sejumlah uang yang jumlahnya ditentukan oleh Hakim kepada organisasi atau lembaga pemerintah yang bergerak dalam bidang perlindungan korban kejahatan yang jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah maksimum denda yang ditentukan oleh Undang Undang

4. Larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu secara langsung atau melalui pihak ketiga

5. Larangan untuk berada di tempat tertentu atau yang berdekatan dengan tempat tertentu

6. Kewajiban untuk hadir pada waktu tertentu, di tempat tertentu, atau dalam masa waktu tertentu

7. Kewajiban untuk melapor pada waktu tertentu kepada lembaga pemerintahan tertentu

8. Larangan penggunaan obat atau minuman beralkohol dan kewajiban untuk melakukan tes daran dan urin untuk masa waktu tertentu

9. Pengembalian kepada orangtua/wali

10. Kewajiban mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi

11. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi

12. Rehabilitasi medis dan/atau sosial

13. Perawatan di lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial atau lembaga sosial

14. Perawatan di rumah sakit jiwa

15. Konseling

16. Penyerahan kepada pemerintah

17. Penyerahan kepada seseorang

18. Pencabutan surat ijin mengemudi

19. Perbaikan akibat tindak pidana baik secara keseluruhan atau sebagian

20. Kewajiban untuk ikut serta dalam sebuah program pelatihan tentang intervensi perilaku

Dalam Naskah Akademik RKUHP, perumus RKUHP sepakat untuk menghadirkan alternatif non pemenjaraan untuk mengurangi dampak destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara.

Terlebih lagi, kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Per Mei 2018, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 201 persen.

Kondisi ini telah mencapai extreme overcrowding karena perbandingan tahanan dan kapasitas melebihi 150 persen.

Sementara, jumlah tahanan dan narapidana selama 5 tahun terakhir tidak mengalami penurunan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/12/16303351/masyarakat-sipil-usul-20-alternatif-pemidanaan-non-pemenjaraan-dalam-rkuhp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke