Salin Artikel

PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Akan Diundangkan jika...

"Jika sudah tidak bertentangan, kirimkan (kembali) ke Kemenkumham untuk diundangkan," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Saat ini, PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut pada Pileg mendatang tersebut telah dikembalikan ke KPU.

PKPU tersebut dikembalikan dengan alasan agar KPU melakukan sinkronisasi dan penyelarasan aturan yang dibuatnya dengan mengundang berbagai Kementerian/Lembaga terlebih dulu.

"Diselesaikan dulu, sinkronisasi dan penyelarasannya," kata dia.

Kemenkumham menegaskan, tak akan mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan selagi bertentangan dengan UU yang lebih dan putusan MK.

"Sikap Kemenkumham masih sama dan meminta KPU untuk segera melakukan sinkronisasi," tegas Widodo.

Ketua KPU RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018) sebelumnya mengharapkan agar PKPU tersebut segera diundangkan. Pasalnya, tahapan pendaftaran caleg akan segera dimulai pada bulan Juli.

"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/11/16190761/pkpu-larangan-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg-akan-diundangkan-jika

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke