Hal itu disampaikan terkait polemik dimasukannya tindak pidana korupsi ke dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP.
“KPK dalam RKHUP bahkan dipertegas dan diperjelas sehingga kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga yang lex spesialis seperti BNN (Badan Narkotika Nasional) dan KPK tetap berjalan dan dipertegas di UU KUHP itu tetap berjalan ada dan berjalan sesuai dengan fungsi, dan mengacu pada itu,” kata Bambang Soesatyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Kewenangan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara khusus sehingga tak terpengaruh dengan KUHP.
KPK, kata Bamsoet, masih tetap memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, termasuk seluruh ketentuan yang diatur dalam RKUHP.
Selain itu, Bamsoet mengatakan, pertemuan antara pemerintah dalam hal ini Menteri Kordinator Politik dan HAM dan pimpinan KPK merupakan langkah maju dan positif.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyatukan pandangan antara pemerintah dan KPK yang berbeda soal pengaturan pidana korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Saya sebagai pimpinan DPR RI menyambut baik langkah-langkah pemerintah yang mengambil inisiatif mengundang pimpinan KPK untuk membicarakan pasal-pasal keberatan KPK,” kata Bambang.
Sebelumnya, KPK meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dihapus RKUHP.
KPK menduga ada sinyal pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi apabila pasal tentang korupsi tetap digabungkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/14245141/ketua-dpr-fungsi-dan-tugas-kpk-dalam-rkuhp-diperjelas-dan-dipertegas