Salin Artikel

KPU: Jika PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Melanggar UU, Keluarkan Perppu

"Atau menggunakan jalur yang lain, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan inisiatif ini yang punya wewenang adalah presiden," katanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Menurut Hasyim, pada dasarnya PKPU sah sejak ditandangani oleh pihak yang punya otoritas membentuk peraturan perundang-undangan tersebut, yakni KPU.

Meski demikian, ada juga peran Kemenkumham untuk mengundangkankan peraturan perundang-undangan tersebut dengan menempatkankannya di dalam lembaran negara dan berita negara.

"Itu sebagai penanda, sejak itulah dia (PKPU) mulai berlaku dan berkekuatan hukum," kata Hasyim.

Ia berharap Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut. Sebab, jika tidak, akan ada kekosongan hukum.

"Berarti akan ada satu tahapan yang kemudian terganggu, tertunda, tahap pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hasyim.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang. Selain itu, PKPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/13104201/kpu-jika-pkpu-larangan-eks-koruptor-nyaleg-melanggar-uu-keluarkan-perppu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke